Langsung ke konten utama

TITIK TERENDAHNYA KEHIDUPAN

*UNTUK DIRENUNGKAN* *TITIK TERENDAHNYA KEHIDUPAN* Yang hari ini baik, belum tentu besok tetap baik. Yang hari ini buruk, belum tentu esok tetap buruk.  Jika ada yang jelek, yang jelek itu masa lalunya. Tapi masa depannya masih suci. Maka, jangan pernah putus asa kepada diri sendiri jika belum bisa jadi baik.. Dan jangan mudah merendahkan orang lain yang hari ini masih belum baik. Karena kita tak pernah tahu apa yang terjadi dengan takdirnya esok hari. Orang yang hari ini kita hina dan kita anggap buruk, bisa jadi suatu saat.. kau membutuhkan bantuannya. Berbaik sangkalah. Karena, seburuk-buruk keadaan manusia itu, adalah ketika ia menjauh dari Rabb-nya.  Tak peduli apakah ia sedang senang atau susah. Sedang kaya atau miskin.  *Begitu seorang hamba menjauh dari Allah Azza wa Jalla, di situlah keburukan yang sebenarnya terjadi. Dan itulah titik terendahnya kehidupan.* *Ustadz Zulfa Agung Kurniawan* ┈••✾•◆🕷◆•✾••┈

Prinsip dasar Fiqih

 MAKALAH

PRINSIP DASAR FIQIH

Disusun Dalam Rangka Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih

Dengan Dosen Pengampu:

Lalan Jaelani, M.Pd.




Disusun Oleh :

Zulfa Agung Kurniawan 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS SEKOLAH TINGGI AGAM ISLAM YAMISA 

BANDUNG

2022


BAB I 

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Fiqih atau Hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Hal ini antara lain karena Fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan Fiqih. Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum syara yang bersifat amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci. Keadaan Fiqih yang demikian itu nampak inheren atau menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapainya ketertiban dan keteraturan, dengan Rasulullah SAW. sebagai aktor utamanya yang melaksanakan aturan-aturan hukum tersebut. Karena wahyu, yaitu cara memperoleh dan mengetahui kehendak Tuhan secara langsung, terhenti semenjak meninggalnya Nabi Muhammad SAW.

B. RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang diatas maka pokok-pokok masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :

1. Apa itu Prinsip Dasar Fiqih ?

2. Apa saja Prinsip Dasar Fiqih 


BAB II 

PEMBAHASAN

A. PENJELASAN PRINSIP DASAR FIQIH

Prinsip-prinsip dasar fiqih Islam (al-qawaid al-fiqhiyah) sebenarnya sangat banyak sekali, karena masing-masing ulama madzhab memiliki prinsip hukum sendiri-sendiri sebagai metode meneliti dan menganalisis suatu kasus hukum. Selanjutnya dengan prinsipprinsip yang merupakan hasil istimbat yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah itu, mereka menetapkan status hukum bagi persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Karena keberagaman prinsip yang digunakan para ulama yang satu dengan yang lainnya saling berbeda, maka status hukum yang dihasilkannya pun tidak jarang berbeda.

B. PRINSIP-PRINSIP FIQIH

Di antara prinsip-prinsip fiqih tersebut, ada lima prinsip yang diakui oleh semua ulama, yaitu:

Ø الأمور بمقاصدھا

“Segala perkara (perbuatan) itu tergantung niatnya.”

Prinsip pertama ini merupakan prinsip yang paling penting dan mendasar,sehingga mereka semua selalu menempatkannya pada urutan pertama. Bahkan dalam kitab-kitab hadits, hal-hal yang berkaitan dengan niat selalu ditempatkan pada awal bab. Hal ini karena niat ikhlas kepada Allah dalam semua perbuatan—baik dalam lingkup ibadah maupun muamalah—merupakan ruh yang dijadikan standart penilaian Allah SWT.

Prinsip ini bersumber dari beberapa ayat al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, di 

antaranya adalah:

ومن یخرج من بیتھ مھاجرا إلي الله ورسولھ ثم یدركھ الموت فقد وقع أجره علي الله وكان الله غفورا رحیما

“Dan barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan niat berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya semata, lalu ia dijemput kematian (sebelum terlaksana), maka pahalanya sudah ada di sisi Allah. dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. (QS. Al-Nisa`: 100)

وما أمروا إلا لیعبدوا الله مخلصین لھ الدین

‘”Dan mereka tidak diperintah kecuali agar beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan tunduk kepada-Nya”. (QS. Al-Bayyinah: 5)

ومن یفعل ذلك ابتغاء مرضاة الله فسوف نؤتھ أجرا عظیما

“Dan barang siapa mengerjakan itu (dengan niat) mencari ridha Allah, maka kelak akan Kami berikan pahala yang besar”. (QS. Al-Nisa`: 114).

إنما الأعمال بالنیات وإنما لكل امرئ ما نوى .........

“Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan seperti yang di niatkannya. Barang siapa berhijrah karena Allah dan RasulNya, maka hijrahnya benar-benar untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa berhijrah untuk mengejar dunia semata atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya hanya memperoleh apa yang di inginkannya”.

Sebenarnya masih banyak ayat al-Qur’an dan hadist yang menyebutkan tentang pentingnya niat dalam semua perbuatan. Namun dasar-dasar di atas dipandang cukup sebagai sumber terbentuknya prinsip dasar Islam pertama yang diletakkan para ahli fiqih.

Prinsip ini mengajarkan bahwa segala perbuatan, baik dalam bidang ibadah mahdlah (hubungan seorang hamba dengan Tuhannya) atau bidang muamalah (hubungan sesama manusia dan alam) harus selalu di landasi oleh niat hanya mencari ridha Allah, tidak tercampur sedikitpun oleh riya’, sum’ah dan hal-hal yang dapat merusak pahala perbuatan tersebut.

Ø الضرر یزال

“Segala kerusakan harus dihilangkan”

Prinsip ini merupakan prinsip yang paling dasar dalam fiqih Islam, yaitu menghilangkan kerusakan dan kemudaratan. Hal ini karena Islam diturunkan oleh Allah memiliki maksud fundamental yaitu menyebarkan maslahah (kebaikan) dan menghilangkan mafsadah (kerusakan). Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam bertitik tolak dari prinsip ini, sehingga Islam menjadi rahmatan li al-‘alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Sumber yang melahirkan prinsip ini di antaranya adalah:

وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلھن فأمسكوھن بمعروف أو سرحوھن بمعروف ولاتمسكوھن ضرارا لتعتدوا ...

“Dan apabila kamu menceraikan istri-istrimu lalu mereka sudah sampai kepada masa iddah-nya, maka pertahankanlah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah dengan cara yang baik pula. Dan janganlah kamu mempertahankan mereka karena ingin memberikan kemudaratan (menyiksa) hingga kamu melampaui batas….”. (QS. AlBaqarah: 231)

لا تضار والدة بولدھا ولا مولود بولده

“Janganlah seorang ibu tertimpa bahaya karena anaknya, dan tidak boleh juga seorang anak terkena bahaya karena bapaknya…..”. (QS. Al-Baqarah: 233).

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh memberikan mudharat (bahaya) kepada diri sendiri dan tidak boleh juga kepada orang lain”.

Ø المشقة تجلب التیسیر

“Segala kesulitan akan membawa kemudahan”.

Banyak sekali ayat al-Qur’an maupun hadist Nabi yang mengisyaratkan adanya kemudahan dalam menjalankan ajaran Islam, ketika manusia tidak mampu menjalankan ajaran sebagaimana perintah Allah. Selain itu juga banyak ayat yang menyatakan bahwa setiap ada kesulitan di situ ada kemudahan. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi manusia, tetapi Allah menghendaki kemudahan.

Macam-macam kesulitan yang bisa memberikan kemudahan antara lain adalah:

a. Sakit. Karena sakit orang boleh bertayamum sebagai ganti wudhu dan mandi. Karena sakit orang boleh tidak berpuasa bulan ramadhan, tetapi wajib mengganti pada waktu yang lain, atau mengganti dengan membayar fidyah atau tidak mengganti sama sekali karena ketiadaan kemampuan untuk mengerjakan ketentuan yang diajarkan. Karena sakit orang boleh salat fardhu dengan duduk atau berbaring.

b. Bepergian. Karena bepergian seorang muslim boleh shalat qashor. Karena bepergian orang boleh tidak berpuasa bulan ramadhan, dan mengganti pada hari yang lain. dan orang juga boleh tidak shalat jum’at ketika bepergian.

c. Keadaan terpaksa. Karena keadaan terpaksa seorang boleh makan bangkai atau daging babi, karena bila tidak memakannya ia akan mati. Jika keadaan memaksa seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang bukan muhrimnya untuk kepentingan operasi, atau ia dibolehkan melakukan aborsi karena nyawa ibunya akan terancam bila tidak digugurkan kandungannya. Seorang juga boleh mengucapkan kalimat kekafiran (menyebabkan mereka jadi kafir) bila keadaan terpaksa, yaitu bila ia tidak melakukannya maka ia akan dibunuh.

d. Lupa. Keadaan lupa, menurut hadist Nabi, bisa menggugurkan tanggung jawab. Orang yang berpuasa, tiba-tiba ia makan pada siang hari dengan benar-benar karena lupa, maka itu tidak membatalkan puasanya. Namun lupa di sini dapat diterapkan pada sesuatu yang berkaitan dengan hak Allah. sedangkan. lupa yang berkaitan dengan hak manusia tetap dituntut untuk menunaikannya. Orang tidak boleh merusak barang orang lain dengan alasan lupa dan ia bisa dituntut untuk menggantinya.

e. Kesukaran dan balak yang merata. Shalat dipandang syah dilakukan di tempat yang penuh kotoran karena sukar mencari alternatif atau adanya bencana. Wanita haid dilarang shalat dan tidak menggantikannya pada waktu yang lain, karena hal itu sukar dilakukan.

f. Kurang sempurna. Kewajiban dibebaskan dari anak yang belum baligh karena belum sempurna akalnya. Orang gila dibebaskan dari shalat dan puasa karena kurang sempurna akalnya.

Ø الیقین لا یزال بالشك

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”. Prinsip ini diangkat dari hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah bersabda:

“Jika salah seorang dari kamu merasakan sesuatu di perutnya, kemudian meragukan apakah keluar angin dari perutnya ataukah tidak, ia jangan kaluar dari masjid hingga mendengar suara atau mencium bau”. Juga hadist lain yang diriwayatkan oleh Muslim juga bahwa Rasulullah bersabda:

“Jika salah seorang dari kamu ragu-ragu di dalam shalatnya sehingga tidak tahu berapa rekaat yang telah dilakukan, apakah baru tiga ataukah empat rekaat, buanglah keraguan dan tetapkanlah (bilangan rekaat) atas yang diyakininya”.

Dalam hadist kedua, yang diragukan adalah rekaat keempat dan yang diyakininya adalah rekaat ketiga. Dengan demikian, jika terjadi keraguan, maka yang ditetapkan adalah bahwa dia baru mengerjakan tiga rakaat. Dalam kasus lain, dapat disebutkan misalnya, jika seseorang ragu-ragu apakah telah berwudhu atau belum, harus ditetapkan belum berwudhu. 

Jika ragu apakah wudhunya telah batal atau belum, harus ditetapkan belum batal. Jika orang ragu-ragu telah membayar hutang puasa atau belum, harus ditetapkan belum membayar. 

Dan jika ragu-ragu apakah dia berhutang puasa atau tidak, harus ditetapkan tidak berhutang.

Adat-istiadat (kebiasaan) bisa dijadikan (pertimbangan) hukum”.
Prinsip dasar di atas didasarkan kepada beberapa nash al-Qur’an yang mengajarkan ukuran kepantasan dalam berbagai macam aturan hukum. Misalnya surat alBaqarah: 233 yang menyatakan:
وعلي المولود لھ رزقھن وكسوتھن بالمعروف
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara 
yang ma’ruf (kata dasarnya al-urf yang berarti kebiasaan)”. (QS. Al-Baqarah: 233).
Cara yang ma’ruf adalah cara yang pantas menurut adat kebiasaan setempat yang berlaku. 
Juga ayat 241 dari surat yang sama, Allah menyatakan:
وللمطلقات متاع بالمعروف حقا علي المتقین
“Kepada wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah (pemberian) menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban atas orang yang bertakwa”. (QS. AlBaqarah: 241).
Kata ma’ruf yang dimaksud sama artinya dengan kata ma’ruf ayat sebelumnya.
Adat istiadat dapat dikokohkan jika memenuhi syarat-syarat utama sebagai berikut:

a. Dapat diterima dengan kemantapan jiwa oleh masyarakat, didukung oleh 
pertimbangan akal yang sehat dan sejalan dengan tuntutan watak pembawaan 
manusia.

b. Benar-benar merata menjadi kemantapan umum dalam masyarakat dan dijalankan 
terus-menerus secara kontinyu.

c. Tidak bertentangan dengan nash al-Qur’an atau sunnah Rasul yang sahih.

d. Mengokohkan adat istiadat berarti memungkinkan berlakunya hukum adat bagi kaum muslimin selagi tidak bertentangan dengan nash al-Qur’an atau sunnah Nabi. Mengokohkan adat berarti pula bahwa hukum adat istiadat dapat dibenarkan berlaku terus sepanjang tidak bertentangan dengan nash al-Qur’an atau sunnah Rasul-Nya 

BAB III
PENUTUP

Sebagai manusia beragama tentu kita mempunyai pedoman hidup untuk menjadi 
manusia yang lebih baik, baik didunia maupun diakhirat. Untuk itu para ulama membuat fiqih yang memiliki sumber yang jelas, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Fiqih memiliki Prinsip Dasar yang diakui oleh semua ulama yang terdiri dari :
1. segala perkara (perbuatan) itu tergantung niatnya
2. segala kerusakan harus dihilangkan
3. Segala kesulitan akan membawa kemudahan
4. Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan
5. Adat-istiadat (kebiasaan) bisa dijadikan (pertimbangan) hukum


DAFTAR PUSTAKA
https://adjhis.wordpress.com/2012/11/04/prinsip-dasar-fiqih-islam/
Al-'Utsaimin, Muhammad Shalih (1434 H). Syarḥ al-Uṣūl min ‘Ilm al-Uṣūl (dalam 
bahasa Arab). Riyadh: Dar Ibnul Jauzi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Islam rahmatan lil'alamin

Ceramah singkat bersama Ust.Zulfa Agung Kurniawan Sebuah  ceramah  tentang  Islam Rahmatan lil ‘Alamin  yang disampaikan pada  Kamis Pagi, 29 September 2022 , pukul 10:00-11:00 WIB  oleh Ustadz Zulfa Agung Kurniawan .  Di zaman sekarang ini adalah zaman globalitas di dalamnya mengandung keherananan bin kebingungan, sehingga kita perlu sadari bahwa salah satu fenomena di antara dasar agama  Islam , salah satu perkara yang relevan, yaitu tentang bahwasanya  Islam datang sebagai  rahmatan lil ‘alamin . Pembahasan ini diangkat dikarenakan keadaan yang genting, sehingga para ahli ilmu (ulama) berkewajiban untuk menjelaskan masalah ini karena kaum Muslimin secara umum dan negara-negara Islam menghadapi salah satu fitnah, yaitu munculnya orang-orang yang mencemarkan nama baik Islam, maka sudah menjadi kewajiban bagi kami sebagai bagian dari pada orang yang mengemban amanah ilmu untuk menyampaikan masalah ini demi membersihkan nama baik Islam. Termasuk perkara yang perlu kami sampaikan tentang

TUNGGULAH JALAN KELUAR DARI ALLAH

*LENTERA FAJAR* _*بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ*_  _*السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*_ *TUNGGULAH JALAN KELUAR DARI ALLAH* *Said bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:* _*“Apabila engkau menghadapi suatu masalah yang engkau tak sanggup untuk mengubahnya, maka BERSABARLAH. Tunggulah jalan keluar dari Allah.”*_ *Di antara ibadah yang paling agung adalah menunggu jalan keluar dari Allah ﷻ dengan hati yang senantiasa berbaik sangka kepada-Nya.* *Allah ﷻ berfirman:* { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } _*“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.”*_ [QS. Ath-Thalaq : 2] *Ya Rabbana*... *Jadikan segala urusan kami berakhir dengan baik.Dan lindungi kami dari bencana dunia dan azab Akhirat.* *Aamiin Yaa Mujibbassaa'illin*  *وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ* Ustadz Zulfa Agung Kurniawan 🕷